Saksi Kasus Ahok Akui Pernah Jadi Pengacara Kader Partai Demokrat
Saksi yang bekas pengacara kader partai Demokrat itu bernama Muhammad Burhanuddin.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merupakan bekas pengacara PartaiDemokrat.
Saksi yang bekas pengacara kader partai Demokrat itu bernama Muhammad Burhanuddin.
Burhanuddin merupakan saksi ketiga dari empat saksi dalam lanjutan sidang kasus Ahok.
Hal tersebut terungkap pada persidangan saat salah satu tim kuasa hukum Ahok menanyakan apakah saksi berafiliasi terhadap partai politik.
Burhanuddin membantah hal tersebut. Namun, saat pengacara dari tim Ahok bertanya lagi apakah Burhanuddin pernah menjadi pengacara Partai Demokrat, ia pun mengakuinya.
"Kuasa hukum Partai Demokrat, tapi sudah lama," kata Burhanuddin, di ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam.
Pengacara dari Tim Ahok yang bertanya itu merasa cukup dengan jawaban Burhanuddin, saat Burhanuddin masih ingin menjelaskan.
Hakim Ketua Dwiarso meminta pengacara Ahoktidak memotong dulu jawaban saksi.
"Jangan menguntungkan saudara, dipotong," ujar Dwiarso. (Baca:Bersaksi dalam Sidang, Burhanuddin Mengaku Berinisiatif Laporkan Ahok)
Burhanuddin lalu menjelaskan dirinya pernah menjadi pengacara kader Partai Demokrat Andi Nurpati pada tahun 2013.
Sehingga ia membantah sekarang merupakan pengacara Partai Demokrat.
"Enggak ada (saya) kuasa hukum (sekarang). Terakhir saya tangani Andi Nurpati yang (soal) surat palsu tahun 2013," ujar Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.