Kuasa Hukum Ahok Tunggu Rizieq Shihab di Persidangan
Novel sendiri pernah menjadi residivis atas kasus yang juga berhubungan langsung dengan Ahok.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menunggu kesaksian Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama.
Tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mempertanyakan saksi yang tidak obyektif dalam persidangan.
Dua di antaranya yang menjadi saksi, residivis.
"Sudah dua kali ada saksi yang residivis. Bagaimana dia jadi ahli agama yang objektif di pengadilan?," ujar Humphrey Djemat di Rumah Lembang, Menteng. Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekjen FPI DKI, Novel Chaidir Bamukmin sebagai saksi.
Novel sendiri pernah menjadi residivis atas kasus yang juga berhubungan langsung dengan Ahok.
Sementara, selain Novel, tapi residivis adalah Rizieq.
Tim kuasa hukum Ahok mengaku siap menghadapi kesaksian Rizieq.
Humphrey pun mengaku menunggu kedatangan Rizieq di meja hijau.
"Kita tunggu saja dia di pengadilan. Kita bikin dia kencing berdiri. Sekarang saja dipanggil polisi sudah banyak alasan," ujar Humphrey.
Selama persidangan Ahok, sudah ada delapan saksi pelapor yang dihadirkan di persidangan.
Semua saksi pelapor meminta Ahok ditahan.