Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Mahasiswi UMJ Terungkap, Dibunuh Saudaranya Karena Harta Warisan

Murniati (21), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dibunuh kakak kandungnya AR (24) karena dipicu masalah warisan, yaitu rumah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembunuhan Mahasiswi UMJ Terungkap, Dibunuh Saudaranya Karena Harta Warisan
Warta Kota/feryanto hadi
Murniati semasa hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Murniati (21), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dibunuh kakak kandungnya AR (24) karena dipicu masalah warisan, yaitu rumah.

AR (sebelumnya ditulis RA-Red) menginginkan rumah orangtua mereka yang ditempati Murni dijual.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar M Agung Budijono mengatakan, Murni menolak niat AR.

Baca: Murniati Sebelum Tewas Nangis dan Teriak Ambil Saja Apa yang Kamu Mau

Karena penolakan itu, AR terlibat cekcok mulut dengan Murni pada hari ia dibunuh.

"Tempat yang ditinggali korban itu harta warisan keluarga dan keinginan tersangka itu dijual supaya bisa dibagi," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).

Baca: Terlihat Rukun-rukun Saja, Tetangga Kaget Kakak Kandung Pembunuh Murniati

Agung mengatakan, Murni tak berkenan untuk menjual rumah itu.

Murni, kata Agung, ingin agar rumah itu tetap ditinggali saja.

Berita Rekomendasi

Karena ada perbedaan pendapat itu, AR emosi kepada Murni.

Tersangka tega menganiaya Murni hingga akhirnya korban tewas.

"Tersangka melakukan tindakan fisik dan yang bersangkutan menghabisi nyawa korban," kata Agung.

Perselisihan soal warisan rumah itu, lanjut Agung, sudah cukup lama terjadi antara AR dengan Murni.

Sampai akhirnya, AR menghabisi adiknya itu pada Selasa lalu.

Setelah membunuh adiknya, lanjut Agung, AR pulang ke rumahnya di Bekasi.

Polisi kemudian akhirnya bisa mengetahui bahwa tersangka pembunuh Murni adalah AR dan dia pun ditangkap.

Polisi menyebut, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas