Tunggu Waktu Sidang, Brotoseno Ditahan di Lapas Cipinang
Kini tersangka AKBP Brotoseno dan tiga tersangka lainnya yakni Kompol Dedy Setiawan, HR (pengacara), dan LN (perantara) dipindah ke Lapas Cipinang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (11/1/2016) dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Kini tersangka AKBP Brotoseno dan tiga tersangka lainnya yakni Kompol Dedy Setiawan, HR (pengacara), dan LN (perantara) dipindah ke Lapas Cipinang.
Selanjutnya, mereka tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh pihak pengadilan.
Sebelumnya selama proses penyidikan, AKBP Brotoseno ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dedy ditahan di Polres Jakarta Selatan dan HR serta LN ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan adanya pemindahan tahanan AKBP Brotoseno dari tahanan Polda Metro ke Lapas Cipinang.
"Soal tahap dua, itu kewenangan jaksa untuk memindah tahanan. Selain BN (Brotoseno) yang dipindah, tersangka lainnya juga," terang Rikwanto, Jumat (13/1/2017).
Untuk diketahui, AKBP brotoseno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kompol Dedy Setiawan karena menerima uang suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan seorang saksi inisial DI di kasus korupsi cetak sawah.
Agar saksi tersebut masih bisa bepergian ke luar negeri untuk berobat dan mengurus bisnis. Uang tersebut adalah inisiatif dari pengacara HR yang menjanjikan uang Rp 3 miliar melalui perantara LN, namun baru diberi Rp 1,9 miliar.
Atas perbuatannya Brotoseno dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 5 jo Pasal 12 a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.