Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ciduk Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Begal

Salah satu insiden begal itu terjadi pada saat korban sampai di Jalan H. Nawi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Ciduk Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Begal
begal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di daerah Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (26/12/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, mengatakan tiga pelaku berinisial MAH (17) AS (17), dan FA (16) telah diamankan dalam kurun waktu 24 jam.

"Kami mengamankan tiga pelaku. Tersangka tak dapat dihadirkan karena di bawah umur. Tiga orang partner sering beroperasi di wilayah Jakarta Selatan," ujar Budi Hermanto, Minggu (15/1/2017).

Baca: Baru Keluar Rumah, Dudi Langsung Dibegal

Baca: Raja Adat Melinting Dibegal: Tak Luka Meski Kena Bacok Enam Kali

Salah satu insiden begal itu terjadi pada saat korban sampai di Jalan H. Nawi.

Komplotan penjahat itu berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian, tersangka mengikuti korban hingga pada saat korban melintas di samping Hotel 88, tersangka mengancam korban dengan cara menodongkan celurit ke arah kepala belakang korban.

Tersangka meminta handphone dan dompet milik korban.

BERITA TERKAIT

Setelah itu, korban langsung pergi ke arah Blok A, Jakarta Selatan.

"Mereka memepet sepeda motor, kemudian merampas barang dengan cara mengalungkan clurit. Mengancam pakai clurit, korban masih anak-anak," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sebanyak dua sampai tiga kali di wilayah Jakarta Selatan.

Pada saat beraksi, mereka memilih pada pukul 03.00-04.00 WIB.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu unit handphone warna gold, satu unit sepeda motor honda vario, satu buah dompet warna cokelat, dan satu bilah clurit berdagang kayu warna cokelat.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas