Dalami Kasus Penganiayaan Amirullah, Polisi Periksa Delapan PNS STIP
pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin menegaskan pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda yang menewaskan Amirullah Adityas Putra (19) pada Selasa (10/1/2017).
Hari ini, polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan saksi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca: Polisi Selidiki Penganiayaan Taruna STIP
"Kita panggil delapan orang PNS STIP yang ada kaitannya dengan perangkat kedinasan di STIP," kata Awal di Mapolres Jakarta Utara, Senin (16/1/2017) pagi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa mantan Ketua STIP Weku Frederik Karuntu dan dua perangkat STIP lainnya, Jumat (13/1/2017).
Awal mengatakan penyidik kini melakukan pemetaan siapa yang bertanggung jawab di saat kejadian penganiayaan tersebut selain lima orang tersangka.
"Kami bertahap ya memeriksa saksi-saksi dari STIP untuk dimintai pertanggungjawabannya sampai terjadi peristiwa meninggalnya Amir," kata dia.
Selain itu, penyidik pun mendalami regulasi atau SOP pengawasan itu sendiri.
"Pasti ada regulasi dari Kemenhub untuk pengelolaan kampus tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima taruna senior STIP sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan taruna tingkat pertama, Amirullah Adityas Putra atau Amir.
Kelima tersangka yaitu SM, WH, IS, AR dan JK dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.