Hakim Cecar Saksi Polisi di Sidang Ahok Gara-gara Keanehan Ini
Pada Laporan Polisi, tercantum tanggal 6 September 2016. Artinya, laporan dibuat sebelum Ahok kunjungi Kepulauan Seribu 27 September 2016.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Polisi milik Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dipertanyakan.
Laporan dibuat sebelum pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016.
Pada Laporan Polisi, tercantum tanggal 6 September 2016. Artinya, laporan dibuat sebelum Ahok melangsungkan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016.
Polisi pembuat laporan, yakni Briptu Ahmad Hamdani dihadirkan saat persidangan keenam yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Menurut keterangan Briptu Ahmad Hamdani, Wiliyudin datang pada 7 Oktober 2016, bersama empat rekanannya.
"Pelapor datang 4 orang, 1 orang yang melapor tanggal 7 Oktober 2016 pukul 16.30 WIB," ujar Ahmad saat bersaksi, Selasa (17/1/2017).
Hakim menanyakan kekeliruan waktu kejadian tersebut. Ahmad menulis tanggal kejadian sesuai dengan kejadian pelapor menonton video yang beredar di WhatsApp.
"Saya menuliskan tanggal saat pelapor membuka video di rumahnya sendiri di Tegallega, Bogor bukan waktu kejadian penodaan agamanya," ujar Ahmad.
Hakim mengatakan harusnya Polisi menuliskan tempat kejadian terlapor menoda agama, bukan saat saksi pelapor melihat video WhatsApp. Namun Ahmad menampik hal tersebut dengan membalikkannya kepada pelapor.
"Sebelum saya tandatangan saya minta pelapor untuk baca kembali. Dan enggak ada penolakan dari pelapor," ujar Ahmad.
Saat persidangan kelima pekan lalu, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian dari Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.
Keputusan itu, diambil setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan ke pihak kepolisian di Bogor.
Dalam laporan yang ditandatanganinya, tercantum tanggal 7 September 2016.
Artinya, laporan itu dibuat tiga minggu sebelum Ahok berpidato, dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian. Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.
"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," imbuh Dwiarso.
Hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi, yakni Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani yang membuat laporan Wiliyudin. (*)