Kapolda Metro: Rizieq Shihab Dipanggil Sebagai Saksi Dulu, Selanjutnya
Tentu yang kami panggil saksi dulu. Kalau nanti sudah diperiksa, bukti lengkap, alat bukti cukup, kalau dia tersangka ya tersangka
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menyampaikan Senin (23/1/2017), penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyebaran kebencian dan penghinaan lambang negara terkait pernyataan logo palu arit di pecahan uang rupiah dikonotasikan lambang PKI.
Selanjutnya penyidik akan menentukan perihal tersangka sesuai temuan alat bukti.
"Tentu yang kami panggil saksi dulu. Kalau nanti sudah diperiksa, bukti lengkap, alat bukti cukup, kalau dia tersangka ya tersangka, kalau tidak ya tidak," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
Meski Rizieq Shihab berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini, Iriawan enggan memyebutkan calon tersangka kasus ini. "Biar fakta hukum saja yang bicara," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.