Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Rizieq Shihab Soal Uang Berlogo Palu Arit Naik ke Penyidikan

Iriawan mengatakan, pelapor kasus pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab adalah tiga pihak,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Rizieq Shihab Soal Uang Berlogo Palu Arit Naik ke Penyidikan
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Iriawan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan), memberikan keterangan pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah meningkatkan penyelidikan dugaan pidana penyebaran kebencian dan penghinaan lambang negara terkait ucapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab soal logo palu arit pada pecahan uang baru rupiah dikonotasikan logo PKI, ke penyidikan.

Rizieq Shihab berposisi sebagai terlapor dalam kasus ini.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Iriawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).

"Karena sudah cukup lidik selama dua minggu. Kemudian kami tingkatkan ke penyidikan," kata Iriawan.

Iriawan mengatakan, pelapor kasus pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab adalah tiga pihak, yakni pengamat ekonomi dan Kementerian Keuangan, pengamat ekonomi dan moneter, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dan pihaknya telah memproses dan menyelidiki kasus ini selama dua minggu terakhir hingga ditemukan cukup alat bukti dan ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi, sudah penyidikan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas