Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Siswa STIP Marunda

penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan bila ada tersangka baru yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Siswa STIP Marunda
Instagram
Taruna STIP yang tewas dianiaya seniornya, Amirullah Adityas Putra bersama saudara kembarnya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang menewaskan Amirullah Adityas Putra (19) taruna tingkat I pada Selasa pekan lalu.

Terkait peristiwa itu, 15 saksi sudah diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Utara, namun belum ada tersangka baru dalam kasus ini setelah polisi menangkap lima orang tersangka penganiayaan Amir.

"Perlu kita lihat tugasnya (saksi) terkait dengan peristiwa tersebut. Artinya apabila ada seseorang yang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan kita akan hubungkan," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Awal Chairuddin di Mapolres Jakut, Selasa (17/1/2017).

Soal akan adanya tersangka baru atau tidak, Awal enggan membeberkan lebih jauh.

"(Penentuan tersangka) ada mekanismenya. Nanti gelar perkara yang akan menentukan seseorang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Jadi tidak bisa disampaikan secara langsung seperti ini, mekanisnya digelar dulu," paparnya.

Menurutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan bila ada tersangka baru yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Berita Rekomendasi

"Peristiwa tersebut terjadinya pukul berapa, selayaknya petugas pada saat itu posisinya ada di mana dan sebagainya. Jadi kita akan melihat secara sempurna. Jadi tidak hanya satu aspek saja," tutur Awal.

Hari ini, polisi telah memanggil enam orang saksi yang merupakan perangkat ketarunaan STIP.

Sebelumnya pada Jumat (13/1/2017) polisi juga telah memeriksa bekas Ketua STIP Weku Frederik Karuntu dan delapan orang PNS di STIP.

Seperti diketahui, Amirullah tewas dengan luka di bibir bagian bawah, organ dalam bagian dada setelah dianiaya lima orang seniornya pada Selasa (10/1/2017).

Para pelaku diantaranya Sisko Mataheru (19), Willy Hasiholan (20), Iswanto (21), Akbar Ramadhan (19), dan Jakario (19) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 170 jo 351 ayat 1 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas