Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Bongkar Penipuan Penyediaan Rumah Duka

Pelaku meminta bayaran sebagian uang pemakaian fasilitas dan akhirnya korban percaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Bongkar Penipuan Penyediaan Rumah Duka
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit III Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus operandi penyediaan pelayanan rumah duka.

Lima orang pelaku penipuan berinisial, MT alias A alias DI, ASS alias F alias H, BH alias RPR, SA alias A, dan SAK alias D, telah diamankan aparat kepolisian di wilayah Jakarta Selatan, pada beberapa waktu lalu.

Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriono, mengatakan para pelaku menargetkan penipuan di rumah duka wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Menangkap lima orang terkait kasus penipuan. Mereka spesialis rumah duka. Hanya dua (rumah duka,-red), tetapi hasil lebih dari dua. Semua target rumah duka di Jakarta dan sekitarnya," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (18/1/2017).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian.

"Banyak masyarakat melapor adanya penipuan melalui online. Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan salah satu peristiwa yang terjadi," ujar Didik.

Pada 18 Desember 2016, suami korban yang bernama Irsan Tionardi meninggal dunia dan kemudian korban melalui David Tionardi (pelapor) meminjam fasilitas yayasan Jabar Agung untuk persemayaman suami korban pada 20 Desember 2016.

Berita Rekomendasi

Korban mengirim berita meninggalnya suami korban ke Harian Kompas supaya sanak famili dan kerabat mengetahui berita duka tersebut dan isi tulisan korban tersebut tertera disemayamkan di Rumah Duka Jelambar Jabar Agung.

"Ada korban kebetulan suami meninggal dunia. Jenazah disemayamkan di rumah duka. Dimasukkan di salah satu surat kabar. Kondisi ini dimanfaatkan oleh komplotan pelaku penipuan online," ujarnya.

Lalu, pada 20 Desember 2016 pagi, salah satu pelaku menelepon ke rumah memperkenalkan diri sebagai pengurus rumah duka.

Pelaku menyatakan akan mengirim nomor rekening melalui handphone dan meminta nomor handphone korban.

Setelah tersangka mendapatkan nomor handphone korban, tersangka menyatakan mengaku dari Pengurus Yayasan Rumah Duka Jelambar.

Pelaku meminta bayaran sebagian uang pemakaian fasilitas dan akhirnya korban percaya.

"Komplotan mengaku dia berasal dari rumah duka yang di mana tempat korban yang bersangkutan, setelah mengaku pimpinan rumah duka," kata dia.

Lalu, korban mengirimkan sejumlah uang Rp 40 juta melalui M. Banking di saat perjalanan menuju rumah duka yaitu di tol outer ring road Jakarta Barat dan sesudah tersangka meminta uang yang sebesar Rp 40 juta tersebut, tersangka menelepon kembali untuk meminta tambahan dana lagi sebesar Rp 20 juta.

"Kemudian kirim rekening untuk meminta uang duka dari biaya persemayaman, komplotan minta uang, pertama Rp 40 juta, disanggupi korban, beberapa saat kemudian minta Rp 20 juta, tetapi minta kedua korban curiga, tak memberi langsung korban ke rumah duka untuk mencari tahu informasi itu," kata dia.

Setelah sampai di rumah duka itu, kata dia, korban mengetahui informasi itu tidak benar.

Pihak rumah duka mengaku tak pernah meminta uang dari proses persemayaman.

Atas dasar itu, korban membuat laporan ke polisi.

Kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap para pelaku di wilayah Jakarta Selatan, pada beberapa waktu lalu.

Aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa handphone, puluhan kartu ATM, buku tabungan, dan beberapa kartu telepon.

"Masing-masing pelaku peran masing-masing. Ada peran mencari korban, menyediakan rekening bodong, dan ada yang meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka dan minta sejumlah uang," ujarnya.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 480 KUHP, diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 M.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas