LPSK Beri Trauma Healing Kepada Korban Selamat
LPSK mengaku memberikan perlindungan kepada saksi korban itu supaya membantu pengungkapan kasus ini lebih baik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan trauma healing kepada para korban selamat insiden perampokan disertai pembunuhan di Pulomas.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan ahli psikolog sudah memeriksa psikologis terhadap mereka. Setelah itu, ke depan ada jadwal rutin mendapatkan trauma healing dari psikolog.
"Sudah ada satu kali pertemuan pada minggu lalu dan mungkin akan dievaluasi langsung oleh psikolog," ujar Edwin, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
LPSK mengaku memberikan perlindungan kepada saksi korban itu supaya membantu pengungkapan kasus ini lebih baik.
"Kami memberikan perlindungan supaya membantu proses pengungkapan kasus ini lebih baik dengan cara memberi bantuan psikologis agar mereka siap menjalani proses persidangan," katanya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi lima saksi korban insiden perampokan disertai pembunuhan di sebuah rumah di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur.
Atas upaya pendampingan itu, pihak LPSK sudah menyampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribuan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Lima korban yang ditemukan masih hidup, yakni Zannete Kslila Azaria (anak), Santi, Emi, Fitriani, dan Windy (pembantu rumah tangga).