Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel: Tulisan Huruf Arab di Bendera Ngapain Dipermasalahin

Menurut dia, penulisan huruf tersebut sama seperti bendera merah-putih tertera lambang grup band musik asal Amerika Serikat, Metallica.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel: Tulisan Huruf Arab di Bendera Ngapain Dipermasalahin
Capture Youtube

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, menilai penulisan huruf Arab di bendera merah-putih dengan lambang sepasang pedang di bawahnya tak usah diproses hukum.

Menurut dia, penulisan huruf tersebut sama seperti bendera merah-putih tertera lambang grup band musik asal Amerika Serikat, Metallica.

"Bendera merah-putih saja dicoret Metallica. Ahoker coret-coret bendera merah-putih. Ngapain dipermasalahin," ujar Novel, kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).

Dia menjelaskan, penulisan huruf Arab di bendera merah-putih itu menjadi ramai diperbincangkan karena dipublikasikan di media sosial.

Apabila mau adil, kata dia, aparat kepolisian tak hanya mengusut pencoretan bendera itu, tetapi juga tulisan Metallica di bendera merah-putih.

"Ini menjadi viral karena diviralkan. Polisi langsung bertindak saja. Kalau mau adil, adil sekalian. Saya punya bukti ada bendera tulisan Metallica juga, merah putih dicoret-core itu kan penghinaan lambang negara juga dong. Angkat itu," katanya.

Aparat kepolisian menelusuri foto bendera merah putih yang ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.

Berita Rekomendasi

Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).

Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah.

Sementara pada bagian warna putih terdapat gambar dua bilah pedang bersilang.

Aparat kepolisian dapat menjerat pidana pelaku yang membawa dan membuat bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perbuatan pelaku itu dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara.

Aturan tersebut diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas