Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembawa Bendera Merah-Putih Bertuliskan Arab Dapat Dijerat Pidana

Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembawa Bendera Merah-Putih Bertuliskan Arab Dapat Dijerat Pidana
Repro/Kompas TV
Bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan huruf Arab dan gambar pedang dikibarkan massa ormas Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian dapat menjerat pidana pelaku yang membawa dan membuat bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perbuatan pelaku itu dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara.

Aturan tersebut diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Bisa. Iya benar (penghinaan lambang negara,-red)" kata Argo, kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).

Sebelumnya, di media sosial beredar foto bendera merah putih yang ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.

Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).

Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah.

Berita Rekomendasi

Sementara pada bagian warna putih terdapat gambar dua bilah pedang bersilang.

Menurut Argo, penyidik masih mendalami temuan itu.

Pihaknya akan melihat proses pembuatan tulisan di bendera tersebut.

"Sedang kami dalami, itu kan ada undang-undangnya tentang lambang negara, kami punya undang-undangnya, tak boleh ada aturannya di situ," kata dia.

Apabila ada yang melaporkan, maka penyidik mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu.

Namun, apabila tak ada yang melaporkan, maka dapat langsung diselidiki.

"Kami berdasarkan laporan saja, nanti kami akan menindaklanjuti itu. Model A juga bisa, model lain juga bisa. Dari polisi juga bisa dari lain juga bisa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas