Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Perselisihan, Pemilik Kedai Kopi Ini Sempat Dilaporkan ke Polisi

kliennya menginvestasikan uang dalam jumlah besar untuk pengembangan kedai kopi. Namun belakangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlibat Perselisihan, Pemilik Kedai Kopi Ini Sempat Dilaporkan ke Polisi
Tribunnewsbogor/Yudhi Maulana
Ilustrasi kopi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemilik kedai kopi sempat dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penasihat hukum pelapor, mengatakan, atas perbuatan itu, kliennya mengalami kerugian.

Menurut dia, antara kliennya dan tersangka, dulu adalah mitra bisnis. Kliennya investor, sedangkan terlapor adalah pemilik kedai kopi

Lalu, kliennya menginvestasikan uang dalam jumlah besar untuk pengembangan kedai kopi di sebuah mall di Tangerang, beberapa tahun silam.

Laporan ini sendiri dilakukannya ke polisi dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Catatan: Kasus pelaporan yang berawal dari kesalahpahaman ini sendiri akhirnya berakhir secara damai dan kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas