Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sylviana Murni: Itu Bukan Dana Bansos, Tetapi Dana Hibah Rp 6,8 Miliar

Sylvi mengatakan, pemberian dana hibah tersebut sudah sesuai prosedur. Adapun jumlahnya sekitar Rp 6,8 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sylviana Murni: Itu Bukan Dana Bansos, Tetapi Dana Hibah Rp 6,8 Miliar
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni tiba di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12017). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni menilai, ada kekeliruan dalam surat pemanggilan terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Sylvi usai menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipidkor) yang sementara bertempat Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Usai diperiksa selama sekitar tujuh jam, Sylvi mengatakan bahwa dana yang dikelola Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta saat itu bukanlah dana bantuan sosial (Bansos), tetapi dana hibah.

"Yang pertama, saya dapat surat panggilan ini saya jelaskan, saya sampaikan, dalam surat ini ada nama saya, tapi di sini ada kekeliruan yaitu tentang pengelolaan dana Bansos (bantuan bosial) Pemrov DKI Jakarta. Padahal, itu bukan dana Bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylvi, Jumat.

Sylvi mengatakan, pemberian dana hibah tersebut sudah sesuai prosedur. Adapun jumlahnya sekitar Rp 6,8 miliar.

"Saya harus sampaikan dengan bukti jelas supaya semua terang, dana bansos ini berdasarkan SK (surat keputusan) gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang di tandatangani pada saat itu oleh Pak Jokowi (Joko Widodo, selaku gubernur saat itu)," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sylvi tiba di kantor Dirtipidkor Bareskrim Polri pada pukul 07.53 WIB. Kedatangannya guna menjalani pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor.

Penyelidikan terhadap Sylvi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Kasus ini menuai kontroversi sebab muncul saat Sylviana Murni maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono.

Namun, Polri membantah adanya muatan politis dalam perkara ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyampaikan, laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti polisi jika memuat bukti saat pelaporan.


"Bagi masyarakat yang melapor tentu kami terima. Ada yang bisa ditindaklanjuti ya akan kita ditindaklanjuti. Kalau tidak, ya tidak," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas