Sylviana: Dana Hibah Rp 800 Juta Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
Dirinya lalu menunjukan bukti, ada sisa sekitar Rp 800 juta yang kemudian dikembalikannya ke kas daerah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menjelaskan pengelolaan dana yang digunakannya untuk kegiatan Kwartir Daerah (Kwarda) untuk kegiatan Pramuka DKI Jakarta merupakan dana hibah.
Usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, Sylvi mengatakan, sisa uang yang digunakan kegiatan tersebut, sudah dikembalikan ke kas daerah.
Menurutnya, penggelontoran dana untuk kegiatan Pramuka melalui APBD tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp 6,8 Miliar.
Namun, ada kegiatan yang tidak diselesaikan lantaran beberapa hal.
Dirinya lalu menunjukan bukti, ada sisa sekitar Rp 800 juta yang kemudian dikembalikannya ke kas daerah.
"Saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang Rp 6,8 Miliar ini ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian ini (bukti) pengembaliannya," kata Sylvi di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Lebih lanjut, Sylvi mengatakan pengelolaan dana kegiatan tersebut telah diaudit oleh auditor independen.
Namun dirinya tidak menyebutkan lembaga auditor yang dipilihnya untuk mengaudit kegiatannya.
Dari hasil audit tersebut, Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor urut 1 itu menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukannya dinilai wajar.
"Di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan Pramuka Kwarda gerakan Pramuka 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2015 dengan pendapat (penilaian) wajar," ujarnya.
Mantan wali kota Jakarta Pusat ini, kemudian menyarankan kepada awak media untuk menanyakan lebih detail kepada penyidik mengenai hasil pemeriksaan tadi.
"Jadi saya menyampaikan bahwa semua kegiatan ini insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti ini. Nanti akan lebih detil kalau bertanya silakan kepada penyidik lebihnya saya ucapkan terima kasih," katanya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI nomor urut satu itu berdasarkan surat nomor B/Pk-86/2017/Tipikor perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Sebanyak 20 orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Sylvi menjabat sebagai ketua Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta menggantikan Yudhi Suyoto.
Sylvi terpilih secara aklamasi dan menjabat selama periode 2013-2018.