Terulangnya Kebakaran di Pasar Senen dan Ingatan akan Terbakarnya Pasar Tanah Abang di Tahun 2003
Pada saat itu, pedagang yang memiliki surat izin tempat dijanjikan akan mendapatkan kios kembali sesuai haknya.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan sesekali saja pasar besar yang menjadi tempat perdagangan ekspor, impor, dan retail terjadi kebakaran di sana.
Pasar Senen di Jakarta Pusat sendiri telah beberapa kali terbakar.
Namun kebakaran terbesar terjadi Kamis (19/1/2017) lalu, meludeskan dua blok dengan lebih dari 1.000 kios di dalamnya.
Api yang baru bisa dipadamkan lebih dari 20 jam itu mengingatkan kita pada kebakaran besar yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tahun 2003 lalu.
Di mana pasca-kebakaran, kerugian tidak hanya terjadi secara materil, tetapi juga berdampak kepada para pedagang pemilik kios.
Pada saat itu, pedagang yang memiliki surat izin tempat dijanjikan akan mendapatkan kios kembali sesuai haknya.
Namun, dalam kenyataannya janji itu tidak terealisasikan.
Justru salah satu ketentuan baru muncul, yakni setiap pedagang diharuskan menebus Rp 20 juta ditambah pajak 10 persen untuk mendapatkan kios mereka kembali.
Berikut liputannya, simak dalam tayangan video di atas. (*)