Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aksi Seorang Tukang Ojek Gondol Puluhan Kursi Hajatan dan Blower Terekam CCTV

"Ada 90 kursi hajatan dan dua blower yang dicuri pelaku dengan mobil pick up sewaan Rp 300 ribu,"

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Seorang Tukang Ojek Gondol Puluhan Kursi Hajatan dan Blower Terekam CCTV
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aksi pencurian puluhan kursi hajatan berikut dua blower di Yayasan Yatim Piatu Miftahul Ulum di Jalan Raya Gandul, Cinere, Kota Depok, Selasa (27/12/2016) lalu, terekam kamera tersembunyi (CCTV).

‪Dari hasil rekaman CCTV itulah, aparat Polsek Limo berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuknya.‬

‪Tersangka adalah Bimo (35), warga Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Ia dibekuk di rumah kontrakannya di Ciracas, pekan lalu.‬

‪Kapolsek Limo Kompol Imran Gultom menyebutkan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka dini hari dengan menyewa mobil pick up.‬

Tersangka‪ sudah mengetahui kondisi yayasan yang sebelumnya menggelar hajatan.

Sehingga, kursi dan dua blower masih ada di lokasi yayasan dan belum dirapikan.‬

Rekomendasi Untuk Anda

‪Saat itulah pelaku datang pada dini hari dengan menyewa sebuah mobil bak terbuka atau pikap.

‬"Dari rekaman CCTV, pelaku kelihatan mengangkat sendiri puluhan kursi dan blower dari yayasan yatim piatu di sana," katanya, Senin (23/1/2017).

Menurut Imran, dari rekaman CCTV diketahui bahwa beberapa jam sebelum beraksi, tersangka sempat datang ke lokasi dan memantau situasi serta kondisi.

"Ada 90 kursi hajatan dan dua blower yang dicuri pelaku dengan mobil pick up sewaan Rp 300 ribu," ungkap Imran.

Sebanyak 90 kursi itu dijual ke penjual kursi bekas di kawasan Manggarai, beberapa di antaranya hanya dijual kerangkanya.

"Termasuk dua blower hasil curian juga dijual di sana," ujarnya.

Total uang yang diperoleh tersangka, kata Imran, sekitar Rp 7 Juta.

"Sebelum menjualnya, tanda atau tulisan di kursi yang menyatakan pemiliknya, dihapus pelaku dengan tiner," jelas Imran.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas