Hanya Pengacara yang Boleh Dampingi Habib Rizieq Saat Diperiksa Polisi
Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian ada 5000 orang yang akan mengawal Rizieq.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab hanya boleh didampingi penasihat hukum atau pihak yang mendampingi saat diperiksa penyidik.
Pemeriksaan Rizieq sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan penghinaan logo Bank Indonesia (BI) di mata uang yang dituduh ada simbol palu-arit, akan dilangsungkan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Yang mendampingi mungkin pengacara atau yang lain," ujar Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017) malam.
Sementara itu, untuk massa hanya dapat menyampaikan pendapat di luar Mapolda Metro Jaya. Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian ada 5000 orang yang akan mengawal Rizieq.
"Masyarakat tak boleh masuk ke Polda Metro Jaya, hanya perwakilan saja yang masuk," kata dia.
Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan penghinaan logo Bank Indonesia (BI) di mata uang yang dituduh ada simbol palu arit.
Pemeriksaan akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (23/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan itu, Rizieq akan dikawal massa dari ormas islam.
Sekitar 5000 orang akan mengawal Rizieq ke Mapolda Metro Jaya dari titik kumpul di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan.
Untuk mengamankan pemeriksaan Rizieq dan mengawal massa itu, maka aparat kepolisian melakukan persiapan. Pada Minggu malam dilakukan rapat antara jajaran Polri dan TNI di Mapolda Metro Jaya.(*)