Kasus Bendera Merah Putih, Jimly Percayakan Proses Hukum
Jimly mempercayakan pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim indonesia Jimly Asshiddiqie menanggapi kasus penghinaan terhadap Bendera Merah Putih yang ditulis tulisan Arab di atasnya.
Jimly mempercayakan pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Biar semua itu diserahkan kepada proses hukum yang profesional,” ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Jimly menilai, selama ini Bendera Merah Putih adalah bendera kehormatan Negara, sehingga wajar apabila publik menilai penulisan di atas Merah Putih itu tindakan menyimpang.
“Yang jelas, semua yang menyimpang dari persepsi umum tentang yang ideal, itu menyimpang. Yang ideal mengenai bendera itu harus dihormati, tiba-tiba ada yang tidak menghormati, itu tadi, menyimpang dari yang seharusnya,” kata Jimly.
Namun, Jimly meminta agar publik menunggu proses hukum yang berlaku untuk membuktikan tindakan tersebut salah atau benar.