Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bendera Merah Putih, Jimly Percayakan Proses Hukum

Jimly mempercayakan pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Bendera Merah Putih, Jimly Percayakan Proses Hukum
Repro/Kompas TV
Bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan huruf Arab dan gambar pedang dikibarkan massa ormas Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim indonesia Jimly Asshiddiqie menanggapi kasus penghinaan terhadap Bendera Merah Putih yang ditulis tulisan Arab di atasnya.

 Jimly mempercayakan pengusutan kasus tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian.

 “Biar semua itu diserahkan kepada proses hukum yang profesional,” ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/1/2017).

 Jimly menilai, selama ini Bendera Merah Putih adalah bendera kehormatan Negara, sehingga wajar apabila publik menilai penulisan di atas Merah Putih itu tindakan menyimpang.

 “Yang jelas, semua yang menyimpang dari persepsi umum tentang yang ideal, itu menyimpang. Yang ideal mengenai bendera itu harus dihormati, tiba-tiba ada yang tidak menghormati, itu tadi, menyimpang dari yang seharusnya,” kata Jimly.

 Namun, Jimly meminta agar publik menunggu proses hukum yang berlaku untuk membuktikan tindakan tersebut salah atau benar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas