Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro: Kasus Rizieq Shihab Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Argo menjelaskan tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 penyebaran ujaran kebencian melalui perangkat elektronik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro: Kasus Rizieq Shihab Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa kasus pernyataan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab atas uang baru yang beredar yang memiliki gambar "Palu Arit" sudah naik ke penyidikan.

Hal itu dilakukan, karena pihak kepolisian mengaku sudah menemukan tindak pidana.

"Iya sudah naik dari penyelidikan jadi penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017)

Argo menjelaskan tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 penyebaran ujaran kebencian melalui perangkat elektronik.

"Dugaannya karena pengunggahan ini," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Namun begitu, dirinya mengatakan bahwa belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan karena masih proses pemeriksaan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo yang menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sampai sekarang masih belum kami terima," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas