Polda Metro: Kasus Rizieq Shihab Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Argo menjelaskan tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 penyebaran ujaran kebencian melalui perangkat elektronik.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa kasus pernyataan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab atas uang baru yang beredar yang memiliki gambar "Palu Arit" sudah naik ke penyidikan.
Hal itu dilakukan, karena pihak kepolisian mengaku sudah menemukan tindak pidana.
"Iya sudah naik dari penyelidikan jadi penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017)
Argo menjelaskan tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 penyebaran ujaran kebencian melalui perangkat elektronik.
"Dugaannya karena pengunggahan ini," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Namun begitu, dirinya mengatakan bahwa belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan karena masih proses pemeriksaan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo yang menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat tersebut.
"Sampai sekarang masih belum kami terima," ujarnya saat dikonfirmasi.