Polisi Tunda Periksa Munarman dan Bachtiar Nasir
Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan ketua GNPF Bachtiar Nasir ditunda.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan ketua GNPF Bachtiar Nasir ditunda.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro jaya resmi menunda pemeriksaan yang dijadwalkan, Selasa (24/1/2017).
Keduanya akan diperiksa pada Rabu (1/2/2017) mendatang berbarengan dengan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq.
"Jadi disampaikan semua batal, jadi Munarman dan Bachtiar ditunda, dirapel bareng-bareng sama Habib Rizieq Minggu depan. Tanggal satu, nanti statemennya Kabid Humas ya," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto saat dihubungi wartawan Selasa (24/1/2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan apa yang disampaikan Fadli. Untuk alasan penundaannya sendiri, kata Argo, berdasarkan keputusan penyidik.
"Iya betul itu, ditunda ya," kata Argo saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Munarman dan Bachtiar Nasir dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.