Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tunda Periksa Munarman dan Bachtiar Nasir

Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan ketua GNPF Bachtiar Nasir ditunda.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Tunda Periksa Munarman dan Bachtiar Nasir
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ustaz Bachtiar Nasir saat ditemui usai hadiri acara 'Tolak Ahok, Tolak Pemimpin Kafir?', di Gedung Joeang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan ketua GNPF Bachtiar Nasir ditunda.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro jaya resmi menunda pemeriksaan yang dijadwalkan, Selasa (24/1/2017).

Keduanya akan diperiksa pada Rabu (1/2/2017) mendatang berbarengan dengan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq.

"Jadi disampaikan semua batal, jadi Munarman dan Bachtiar ditunda, dirapel bareng-bareng sama Habib Rizieq Minggu depan. Tanggal satu, nanti statemennya Kabid Humas ya," ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto saat dihubungi wartawan Selasa (24/1/2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan apa yang disampaikan Fadli. Untuk alasan penundaannya sendiri, kata Argo, berdasarkan keputusan penyidik.

"Iya betul itu, ditunda ya," kata Argo saat dikonfirmasi.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Munarman dan Bachtiar Nasir dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas