Seorang Perempuan Muda Jualan Sabu di Rumahnya
Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok membekuk Ratna alias Angel (31), seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok membekuk Ratna alias Angel (31), seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu.
Ia diamankan polisi dari rumahnya di Desa Jabon Mekar, Kelurahan Jabon, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (22/1/2017) dinihari.
Dari tangan Ratna disita sabu dua bungkus plastik bening, seberat 0,82 gram senilai sekitar Rp 1,2 Juta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menuturkan dibekuknya Ratna berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat disekitar kediamannya curiga dan resah dengan banyaknya pemuda yang datang dan pergi dari rumah Ratna.
Warga menduga rumah Ratna kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berawal dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku yang dimaksud," kata Putu, Selasa (24/1/2017).
Di sana, kata Putu, pihaknya mendapati Ratna dengan perilaku dan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Akhirnya kami menggeledah pelaku dan mendapati narkotika jenis sabu dalam dua bungkus plastik bening dari tangannya," kata Putu.
Putu menuturkan dalam interogasi, Ratna mengakui bahwa sabu itu miliknya dan hendak dijualnya.
"Pelaku tidak bekerja dan mengaku menjual sabu untuk menutupi biaya hidup sehari-hari," kata Putu.
Menurut Putu, pelaku mengaku baru dua bulan belakangan mengedarkan sabu.
"Kami masih dalami lagi, siapa pemasok sabu ke tersangka ini," katanya.
Hal pasti kata Putu, karena perbuatannya Ratna akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.