Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak Polda, Pendeta Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim

Max Evert Ibrahim Tangkudung melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditolak Polda, Pendeta Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Max Evert Ibrahim Tangkudung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Dalam video yang beredar di sosial media, Rizieq diduga menyebarkan kebencian.

Awalnya, Max hendak melaporkan Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

Tapi, pihak Polda menyarankan agar Laporan Polisi dibuat di Bareskrim Polri.

Baca: Polisi Panggil Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir Lengkapi Berkas Kasus Sri Bintang

Alasannya, tempat kejadian perkara berdasarkan barang bukti video yang berisi pernyataan Rizieq yang diduga mengancam membunuh para pendeta belum diketahui secara jelas.

Berita Rekomendasi

Saat hendak melaporkan Rizieq, Max didampingi kuasa hukum, dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Dua di antaranya, Petrus Salestinus dan Makarius Nggiri Wangge.

Selain melaporkan Rizieq, ucap Makarius, TPDI juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Polri agar kepolisian di seluruh Indonesia memberikan perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada seluruh tokoh agama.

Baca: Alasan Polda Metro Menolak Laporan Seorang Pendeta Terkait Habib Rizieq

"Agar dalam melakukan tugas pelayanan kepada umatnya masing-masing tidak boleh terbebani oleh perasaan takut dan cemas," ujar Makarius melalui keterangan yang diterima, Kamis (26/1/2017).

Laporan TPDI selanjutnya diterima dan teregister dengan nomor LP/93/2017/Bareskrim tertanggal 26 Januari 2017 dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.

Rizieq disangka melakukan tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 156 KUHP jo Pasal 45 (a) UU ITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.

Laporan itu terkait dengan ucapan Rizieq yang mengancam pendeta.

Ucapan itu dimuat di media sosial Youtube.

Ucapan Rizieq ditengarai pelapor berpotensi menimbulkan kondisi anomali.

"Sebagai akibat dari beredarnya rekaman video melalui You Tube yang beredar secara masif yang apabila tidak dicegah maka berpotensi menimbulkan kondisi anomali, saling curiga bahkan mengarah kepada konflik horizontal," ucap Makarius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas