Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Bekuk 7 WN Tiongkok Pelaku Cyber Crime

Tersangka diduga masuk ke Indonesia secara bertahap sejak 10 Januari 2016. Kawanan ini menggunakan modus menjual barang-barang murah lewat internet.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap 7 warga negara Tiongkok di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Warga Tiongkok yang masuk Indonesia dengan paspor turis ini diduga melakukan kejahatan "cyber crime", dengan target korban dari sejumlah negara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima unit computer, modem, ratusan kartu provider, paspor, serta sejumlah uang asing.

Para tersangka diduga masuk ke Indonesia secara bertahap sejak 10 Januari 2016. Tujuh tersangka yang salah satunya perempuan ini melakukan penipuan lintas negara.

Kawanan ini menggunakan modus menjual barang-barang murah lewat internet. Sambil menunggu proses penyidikan, polisi menyerahkan para tersangka ke dirjen keimigrasian terkait pelanggaran dokumen.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas