Polisi Bekuk 7 WN Tiongkok Pelaku Cyber Crime
Tersangka diduga masuk ke Indonesia secara bertahap sejak 10 Januari 2016. Kawanan ini menggunakan modus menjual barang-barang murah lewat internet.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap 7 warga negara Tiongkok di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Warga Tiongkok yang masuk Indonesia dengan paspor turis ini diduga melakukan kejahatan "cyber crime", dengan target korban dari sejumlah negara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima unit computer, modem, ratusan kartu provider, paspor, serta sejumlah uang asing.
Para tersangka diduga masuk ke Indonesia secara bertahap sejak 10 Januari 2016. Tujuh tersangka yang salah satunya perempuan ini melakukan penipuan lintas negara.
Kawanan ini menggunakan modus menjual barang-barang murah lewat internet. Sambil menunggu proses penyidikan, polisi menyerahkan para tersangka ke dirjen keimigrasian terkait pelanggaran dokumen.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.