Polisi Panggil Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir Lengkapi Berkas Kasus Sri Bintang
Pihak kepolisian sudah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka makar dan pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian sudah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka makar dan pemufakatan jahat Sri Bintang Pamungkas.
Polisi menyelidiki keterkaitan makar dengan aksi massa 2 Desember 2016.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyebut penyidik sudah memeriksa 74 saksi terkait kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas untuk kemudian dilengkapi pihak kepolisian, Jumat (20/1/2017).
"P19 hari Jumat, Minggu kemarin," ucap Hendy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Hendy menjelaskan, penyidik sedang mencari benang merah antara kasus makar dengan aksi 2 Desember 2016 lalu.
Sebab, diduga ada pertemuan di Universitas Bung Karno antara Sri Bintang Pamungkas dengan Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar, sebelum aksi 2 Desember 2016 lalu.
Karenanya, penyidik akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir, Rabu (1/2/2017).
Ketiganya akan menjadi saksi untuk kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.
"Kita tarik semua benang merah. Kenapa tanggal 2 Desember mereka lakukan aksinya itu? Kita masih proses penyelidikan," ucap Hendy.
Diketahui, Sri Bintang Pamungkas diduga merencanakan makar atas suratnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa.
Serta meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Baca: Kapolda Jabar: Habib Rizieq Shihab 99 Persen Jadi Tersangka Penistaan Pancasila
Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Selain Sri Bintang, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai.
Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Baca: Polda Jabar Gelar Perkara Lagi untuk Tentukan Tersangka Penghinaan Pancasila
Tapi, tujuh orang ini tak ditahan.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.