Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kertas Berisi Dugaan Percakapan Rizieq dan Firza Husein Jadi Bukti Laporan Mahasiswa Kepada Polisi

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kertas Berisi Dugaan Percakapan Rizieq dan Firza Husein Jadi Bukti Laporan Mahasiswa Kepada Polisi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Senin (30/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Kertas itu, sebagai barang bukti untuk dilaporkan kepada polisi.

Jefri yang merupakan Mahasiswa Universitas Trisakti merasa situs yang memuat konten pornografi, dilengkapi dengan percakapan mesum diduga antara Rizieq dan Firza dapat menimbulkan kegaduhan.

"Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini, benar atau tidak? Karena ini sangat menganggu generasi muda," ujar Jefri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Dalam laporan Jefri ke Polda Metro Jaya, terlapornya belum diketahui atau masih dalam lidik.

Karena itu, dia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusuri siapa penyebar video, pembuat situs, serta benar atau tidak yang melakukan percakapan itu, Rizieq dan Firza.

Berita Rekomendasi

"Kita minta Polri membuktikannya dan mengklarifikasi bener apa enggak," ujar Jefri.

Saat melapor, Warga Tangerang tersebut menyerahkan beberapa barang bukti, yakni CD, dan beberapa kertas gambar yang diambil dari situs yang menyebarkan konten berunsur pornografi.

Serta video yang tersebar pada aplikasi WhatsApp.

Laporan teregister dengan nomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus 30 Januari 2017.

Pelaku penyebar atau pun obyek dalam video disangka Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jefri juga bersama dua saksi, yakni Haris Pertama dan Randi Ohoinaung.
Randi mengaku, melihat video pertama kali, Sabtu (28/1/2017).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas