Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, akan menggali keterangan dari Maruf Amin soal proses mengeluarkan fatwa MUI terkait pidato Ahok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin akan bersaksi dalam sidang kedelapan persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca: Inilah 5 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Ke-8 Ahok, Satu di Antaranya Ketua MUI Maruf Amin

Sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama tersebut digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, akan menggali keterangan dari Maruf Amin soal proses mengeluarkan fatwa MUI terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dinilai telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Berikut keterangan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas