Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyeludup Narkotika Internasional Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati 1 dari 8 terdakwa penyelundup 54 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati 1 dari 8 terdakwa penyelundup 54 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

Terdakwa bernama Muhammad Adam dinilai hakim terbukti menjadi perantara peredaran narkotika internasional.

Sebelumnya terdakwa ditangkap di Pelabuhan Merak pada bulan Mei 2016 ketika kedapatan membawa narkoba, yang dipasok dari Malaysia.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas