Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyeludup Narkotika Internasional Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati 1 dari 8 terdakwa penyelundup 54 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati 1 dari 8 terdakwa penyelundup 54 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

Terdakwa bernama Muhammad Adam dinilai hakim terbukti menjadi perantara peredaran narkotika internasional.

Sebelumnya terdakwa ditangkap di Pelabuhan Merak pada bulan Mei 2016 ketika kedapatan membawa narkoba, yang dipasok dari Malaysia.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas