Surat Pelanggaran Administrasi Untuk Agus-Sylvi dari KPU DKI
KPU tinggal menindaklanjuti saja, tidak membuat kesimpulan apapun karena Bawaslu sudah membuat kesimpulan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI sudah memberikan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sebagai pelanggaran administrasi.
Surat tindak lanjut rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Agus-Sylvi.
"Sudah ditindaklanjuti, dari Bawaslu oleh KPU langsung disampaikan kepada pasangan calon," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Sumarno mengatakan, KPU DKI hanya meneruskan surat rekomendasi temuan pengawasan dari Bawaslu DKI. KPU DKI tak lagi membuat kesimpulan apa pun.
"KPU tinggal menindaklanjuti saja, tidak membuat kesimpulan apapun karena Bawaslu sudah membuat kesimpulan," kata dia.
Meski begitu, KPU DKI saat itu bertemu dengan tim kampanye Agus-Sylvi.
Berdasarkan penjelasan tim kampanye Agus-Sylvi, kata Sumarno, program Rp 1 miliar per RW merupakan elaborasi dari visi dan misi Agus-Sylvi.
"Kami pernah ketemu dengan tim kampanye pasangan calon, mereka mengatakan itu elaborasi dari visi-misi yang sudah disampaikan. Memang secara eksplisit tidak tercantum di dalam program mereka yang disampaikan kepada KPU, tetapi mereka menyampaikan bahwa ini adalah elaborasinya," ucap Sumarno.
Dalam salinan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang dikeluarkan KPU DKI tertanggal 5 Desember 2016 yang diterima Kompas.com, KPU DKI meminta Agus-Sylvi mengampanyekan program sesuai dengan visi-misi mereka.
"KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye, Pasangan Calon No Urut 1 senantiasa merujuk pada visi, misi dan program yang telah disampaikan pada KPU Provinsi DKI Jakarta pada saat pendaftaran calon," demikian bagian dari isi surat tersebut.
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan program Rp 1 miliar per RW milik Agus-Sylvi sebagai pelanggaran administrasi karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke KPU DKI Jakarta.(Nursita Sari)