Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pelanggaran Administrasi Untuk Agus-Sylvi dari KPU DKI

KPU tinggal menindaklanjuti saja, tidak membuat kesimpulan apapun karena Bawaslu sudah membuat kesimpulan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surat Pelanggaran Administrasi Untuk Agus-Sylvi dari KPU DKI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni saat mengikuti debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017). Dalam debat kedua kali ini KPU DKI Jakarta mengangkat tema yaitu reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan penataan kawasan perkotaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI sudah memberikan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, sebagai pelanggaran administrasi.

Surat tindak lanjut rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Agus-Sylvi.

"Sudah ditindaklanjuti, dari Bawaslu oleh KPU langsung disampaikan kepada pasangan calon," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Sumarno mengatakan, KPU DKI hanya meneruskan surat rekomendasi temuan pengawasan dari Bawaslu DKI. KPU DKI tak lagi membuat kesimpulan apa pun.

"KPU tinggal menindaklanjuti saja, tidak membuat kesimpulan apapun karena Bawaslu sudah membuat kesimpulan," kata dia.

Meski begitu, KPU DKI saat itu bertemu dengan tim kampanye Agus-Sylvi.

Berdasarkan penjelasan tim kampanye Agus-Sylvi, kata Sumarno, program Rp 1 miliar per RW merupakan elaborasi dari visi dan misi Agus-Sylvi.

Berita Rekomendasi

"Kami pernah ketemu dengan tim kampanye pasangan calon, mereka mengatakan itu elaborasi dari visi-misi yang sudah disampaikan. Memang secara eksplisit tidak tercantum di dalam program mereka yang disampaikan kepada KPU, tetapi mereka menyampaikan bahwa ini adalah elaborasinya," ucap Sumarno.

Dalam salinan surat tindak lanjut rekomendasi temuan Bawaslu DKI yang dikeluarkan KPU DKI tertanggal 5 Desember 2016 yang diterima Kompas.com, KPU DKI meminta Agus-Sylvi mengampanyekan program sesuai dengan visi-misi mereka.

"KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan agar dalam pelaksanaan kampanye, Pasangan Calon No Urut 1 senantiasa merujuk pada visi, misi dan program yang telah disampaikan pada KPU Provinsi DKI Jakarta pada saat pendaftaran calon," demikian bagian dari isi surat tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan program Rp 1 miliar per RW milik Agus-Sylvi sebagai pelanggaran administrasi karena program tersebut tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan Agus-Sylvi ke KPU DKI Jakarta.(Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas