Bertemu Rachmawati, Rizieq Shihab Bantah Bahas Rencana Makar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membantah ikut serta merencanakan makar dengan Rachmawati Soekarnoputri
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membantah ikut serta merencanakan makar dengan Rachmawati Soekarnoputri.
Baca: Rizieq Shihab Soal Video Itu: Saya Sudah Kenyang Difitnah
Rizieq dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Rachmawati Soekarnoputri pada Rabu (1/2/2017).
Baca: Politisi PDIP Ini Yakin, Polisi Akan Transparan Mengusut Kasus Habib Rizieq
Rizieq yang mengenakan pakaian serba putih, datang sekitar pukul 10.30 WIB di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Baca: Penetapan Status Tersangka oleh Polisi Mengada-ada, Rizieq Shihab Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Saat memberikan keterangan dengan wartawan Rizieq membenarkan adanya pertemuan dengan Rachmawati. Tapi, tak ada pembahasan makar, hanya membicarakan aksi damai 4 November dan 2 Desember 2016.
"Tapi sekali lagi pertemuan tersebut sama sekali tidak ada rencana makar dan pemufakatan makar dan perbuatan melawan hukum. Jadi hanya sebatas kegiatan aksi 411, dan aksi 212," ujar Rizieq, Rabu (1/2/2017).
Rizieq mengatakan, pernah bertemu dengan Rachmawati dalam beberapa kali kesempatan.
Pertemuan itu, berlangsung di kediaman Rizieq, kediaman Rachmawati, dan beberapa kali dalam suatu acara organisasi masyarakat Islam, dan organisasi masyarakat nasionalis.
Hari ini, Rizieq akan diperiksa bersama Juru Bicara FPI, Munarman dan Ketua GNPF, Bachtiar Nasir. Ketiganya akan bersaksi untuk tersangka Rachmawati di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Insya Allah kami akan berikan penjelasan dengan sebenar-benarnya tentang apa yg terjadi terkait Rachmawati," ucap Rizieq.
Diketahui, Rachmawati ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu. Rachmawati dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Selain Rachmawati, 10 aktivis dan tokoh nasional ditangkap sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Di antaranya, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, dan Alvin Indra.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan. Bahkan, Jamran dan Rizal sudah siap disidangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.