Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan sebagai Tersangka, Rizieq Ajukan Praperadilan

Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ditetapkan sebagai Tersangka, Rizieq Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) menyapa ratusan massa FPI usai diperiksa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Aksi FPI tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno, akan mengajukan praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan.

Baca: Habib Rizieq Shihab Akhirnya Angkat Bicara

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin (30/1/2017). Atas penetapan itu, Rizieq menegaskan akan mengajukan praperadilan.

Baca: Rizieq Shihab Soal Video Itu: Saya Sudah Kenyang Difitnah

Tim kuasa hukum, ucap Rizieq, sudah mendaftarkan praperadilan untuk ke pengadilan, sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah mendaftarkan untuk praperadilan. Kami akan praperadilan terhadap penetapan status tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar setelah melakukan gelar perkara ketiga selama 7 jam, sejak pukul 11.00 hingga pukul 18.00, Senin (30/1).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan, Rizieq akan dipanggil pada pekan depan.

"Kita ikuti saja proses hukum yg ada, kita kooperatif. Karena kita sebagai warga negara harus taat hukum," ucap Rizieq.

Berita Rekomendasi

Dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno, penyidik memintai keterangan empat saksi ahli, yakni ahli bahasa, sejarah, filsafat, dan ahli hukum pidana. Total saksi yang diperiksa 18 orang.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi.

Diketahui, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila.

Kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Dugaan penghinaan itu, dilakukan Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas