Keluarga Firza Protes, Polisi Lakukan Penggeledahan Saat Rumah Kosong
Azis mengatakan keluarga sangat keberatan dengan upaya penggeledahan yang dilakukan polisi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Firza Husein, Azis Januar melayangkan protes atas penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Azis mengatakan keluarga sangat keberatan dengan upaya penggeledahan yang dilakukan polisi.
Proses penggeledahan dilakukan tanpa didampingi oleh keluarga dan pengacara.
"Kita enggak ada di tempat. Terus keluarga juga enggak ada, itu yang kita protes," ujar Azis saat dihubungi, Rabu (1/2/2017).
Azis mengaku baru tahu ada penggeledahan dari seorang polisi yang ikut menggeledah rumah Firza di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Azis belum mengetahui secara pasti apa saja barang bukti yang disita polisi terkait penggeledahan tersebut.
"Belum tahu," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Adiningrat membenarkan, penyidikan tengah menggeledah rumah keluarga Firza di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Penggeledahan dilakukan demi menindaklanjuti laporan dari Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi.
"Terkait yang tadi, (merupakan) tindaklanjut adanya laporan terkait dengan pornografi," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Dalam video yang viral di sosial media terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema.
Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.
Terdapat screenshot percakapan mengandung unsur pornografi melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap dan langsung menahan tersangka makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, terhitung Selasa (31/1/2017).
Satu alasan kuat penyidik mengambil tindakan tegas tersebut, yakni Firza selaku tersangka yang dapat penangguhan penahanan mempersulit pemeriksaan penyidik.