Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, Habib Rizieq di Polda Jawa Barat akan mengajukan praperadilan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, Habib Rizieq di Polda Jawa Barat akan mengajukan praperadilan. Karena dia menilai peningkatan statusnya sebagai tersangka tidak sesuai.
"Kami telah mendaftarkan untuk praperadilan. Kami akan praperadilan terhadap penetapan status tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar setelah melakukan gelar perkara ketiga selama 7 jam, sejak pukul 11.00 hingga pukul 18.00, Senin lalu.
Dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno, penyidik memintai keterangan empat saksi ahli, yakni ahli bahasa, sejarah, filsafat, dan ahli hukum pidana. Total saksi yang diperiksa 18 orang.
"Kita ikuti saja proses hukum yg ada, kita kooperatif. Karena kita sebagai warga negara harus taat hukum," ucap Rizieq.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi.
Diketahui, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila. Kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Dugaan penghinaan itu, dilakukan Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.(Bintang Pradewo)