Rizieq Shihab: Firza Husein Akan Tuntut Penyebar Video
Tentang beredarnya ada rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza Husein dan saya. Itu semua fitnah,
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebar video percakapan antara Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein akan dituntut dan dilaporkan ke polisi.
Rizieq angkat bicara soal video yang beredar di sosial media.
Dia merasa difitnah atas tersebarnya video, yang terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan Rizieq.
Terdapat screenshot percakapan berbau pornografi melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.
"Tentang beredarnya ada rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza Husein dan saya. Itu semua fitnah," ujar Rizieq di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Rizieq mengatakan, Firza telah membantah, isi dalam video yang berpotensi diterapkan sebagai pelanggaran dengan pasal pornografi, adalah dirinya.
Bantahan telah disampaikan Firza melalui Juru Bicara Yakub Arupalaka.
"Firza Husein juga sudah sampaikan bantahan melalui jubirnya yaitu Yakub Arupalaka, Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, sama sekali beliau tidak bertanggungjawab dan tahu menahu," ujar Rizieq.
Menurut informasi dari Rizieq, Firza murka atas beredarnya video.
Firza akan melayangkan tuntutan terhadap pelaku penyebar video.
"Bahkan beliau (Firza) marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa itu," ucap Rizieq.
Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017).
Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.