Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Praperadilan, Pemeriksaan 7 Februari Rizieq Tidak Akan Datang

Rencananya, Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka tanggal 7 Februari 2017.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunggu Praperadilan, Pemeriksaan 7 Februari Rizieq Tidak Akan Datang
Capture Youtube
Pimpinan FPI Rizieq Shihab mengatakan, terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa isi percakapan dan foto tidak senonoh, antara dirinya dengan Firza Husein merupakan rekayasa dan fitnah. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan simbol negara tidak akan hadir dalam pemeriksaan 7 Februari 2017.

Rencananya, pada tanggal itu, Rizieq diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan dulu, jadi tidak hadir,” ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (3/2/2017).

Kiagus menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan kliennya sebagai tersangka.

Begitu surat diterima, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

“Pada saat pengajuan gugatan kemungkinan (Rizieq) tidak akan hadir. Untuk sidang praperadilan pun belum terkonfirmasi (Rizieq) hadir atau tidak,” ujarnya.

Yang pasti, kata Kiagus, saat pihaknya mengajukan praperadilan, kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Sebab, kliennya sedang menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab.

Rencananya, Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka tanggal 7 Februari 2017.

Yusri berharap Rizieq kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik.

Apabila mangkir, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Dia pun mengimbau Rizieq tidak membawa massa pada 7 Februari mendatang.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi.

Sehingga Rizieq ditetapkan menjadi tersangka.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila.

Dugaan penghinaan itu, dilakukan Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.(Kontributor Bandung, Reni Susanti)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas