Belum Masuk Masa Tenang, Polisi Perbolehkan Aksi 112
Ormas yang akan melangsungkan aksi diminta agar memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 jatuh pada 12-14 Februari 2017.
Pihak kepolisian mempersilahkan, bila masyarakat ingin menggelar aksi pada 11 Februari 2017.
Rencananya, sejumlah organisasi masyarakat akan menggelar aksi jalan kaki super damai dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Monumen Nasional (Monas).
"Tanggal 11 belum masa tenang. Kalau mau melakukan kegiatan penyampaian aspirasi silahkan memberitahukan kepada kepolisian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Ormas yang akan melangsungkan aksi diminta agar memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Sehingga, dapat disesuaikan berapa jumlah aparat yang akan diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi.
"Berapa jumlahnya, ada di mana, di mana titik kumpulnya jadi nanti dilakukan pengamanan dan pengawalan," kata Argo.
Argo mengimbau agar peserta dapat menaati peraturan dan tertib selama aksi berlangsung.
"Yang terpenting tidak melanggar aturan, dan merusak kepentingan umum," ucap Argo.