Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tunda Sidang Ahok Dua Hari Sebelum Pencoblosan

Dalam sidang kesembilan hari ini, jaksa penuntut umum sudah menghadirkan empat orang saksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Tunda Sidang Ahok Dua Hari Sebelum Pencoblosan
Pool/M Luthfi Rahman
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/merdeka.com/M Luthfi Rahman) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga hari Senin 13 Februari 2017.

Dalam sidang kesembilan hari ini, jaksa penuntut umum sudah menghadirkan empat orang saksi.

Mereka semua sudah memberikan keterangan dalam sidang.

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso mengatakan, pertimbangan sidang minggu depan digelar hari Senin lantaran pengamanan bakal fokus kepada Pilkada DKI Jakarta yang digelar 15 Februari 2017.

"Karena tidak ada tanggapan dari kuasa hukum sidang dilanjutkan Senin depan, bukan hari Selasa karena pengamanan dipusatkan di setiap TPS," kata Dwiarso sebelum menutup sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Sidang hari ini mendengarkan dua orang saksi fakta yakni Jaenudin dan Sahbudin.

Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar sebagai ahli forensik.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid juga sudah memberikan kesaksian.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama.

Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas