Kapolda Metro Ingatkan Pihaknya Akan Bubarkan Unjuk Rasa Jika Melanggar Aturan
Irjen Pol Mohammad Iriawan menegaskan pihaknya dapat membubarkan unjuk rasa apabila melanggar aturan dan mengganggu ketertiban.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Iriawan menegaskan pihaknya dapat membubarkan unjuk rasa apabila melanggar aturan dan mengganggu ketertiban.
Hal itu dikatakan Iriawan menyusul adanya surat pemberitahuan keramaian pada 11, 12 dan 15 Februari 2017 mendatang.
"Ingat, kami juga bisa membubarkan aksi unjuk rasa jika telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat lainnya," kata iriawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Baca: Tangisan Sambut Kedatangan Anies di Kampung Akuarium
Diketahui aksi sejumlah ormas pada Sabtu 11 Februari mendatang akan melaksanakan Salat Subuh berjamaah di Masjid Istiqlal dan kemudian longmarch hingga Bundaran HI.
Sementara 12 Februari 2017, sejumlah ormas berencana untuk melakukan tadarus Al quran di Masjid Istiqlal dan beberapa masjid lainnya.
Sedangkan 15 Februari 2017 atau tepatnya pada hari pemungutan suara, ormas yang melakukan unjuk rasa akan berjalan bersama dan beriringan ke TPS serta akan menjaga TPS tersebut.
"Saya mengingatkan kepada ormas-ormas ini agar tidak perlu menjaga TPS, sudah banyak yang menjaga TPS seperti saksi, pengawas lapangan, polri dan binmas sudah menjaga TPS," kata Iriawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.