Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Hakim Tolak Protes Penasehat Hukum Ahok Terkait Saksi Ahli Dari MUI

Penasehat hukum Basuki mempertanyakan independensi Hamdan Rasyid karena sudah pernah diperiksa di Bareskrim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Tolak Protes Penasehat Hukum Ahok Terkait Saksi Ahli Dari MUI
Pool/M Luthfi Rahman
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/merdeka.com/M Luthfi Rahman) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama sempat memprotes saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yakni Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dr KH M Hamdan Rasyid.

Penasehat hukum Basuki mempertanyakan independensi Hamdan Rasyid karena sudah pernah diperiksa di Bareskrim.

Menurut PH Basuki, kehadiran Hamdan Rasyid akan sama keterangannya dengan keterangan Ketua MUI KH Maruf Amin yang sudah diperiksa pada pekan lalu.

"Bahwa apa yang disampaikan BAP persis sama dengan apa yang dikemukakan saksi ketua MUI yaitu KH Maruf Amin, dalam hal ini itu sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," kata penasehat hukum Basuki kepada majelis hakim.

Protes tersebut tidak diterima Majelis Hakim. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi, mengatakan pihaknya tetap akan memeriksa Hamdan Rasyid.

Namun apakah keterangan tersebut akan dipakai atau tidak, akan diputuskan kemudian oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusan,

"Masalah apakah ahli tersebut akan majelis pertimbangkan atau pakai dalam putusan itu majelis akan mendengar terlebih dahulu dan akan menilai apakah ahli ini independen atau tidak seperti anda khawatirkan. Majelis punya kewajiban untuk periksa setiap ahli yang diajukan para pihak. Mengenai penilaian akan kami cantumkan dalam pertimbangkan dalam putusan," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang kemudian dilanjutkan dan majelis hakim langsung memeriksa Hamdan Rasyid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas