Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nelayan Pulau Seribu: Seharusnya Ahok Minta Maaf

Dia mengatakan, saat Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jaenudin ada di lokasi bersama sejumlah temannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Nelayan Pulau Seribu: Seharusnya Ahok Minta Maaf
Pool/Isra Triansyah
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/Isra Triansyah/SINDO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan kasus penistaan agama, Jaenudin alias Panel, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, mengatakan seharusnya terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf karena telah menyebut Surat Al-Maidah, saat berpidato di Pulau Pramuka 27 September 2016.

"Harusnya minta maaf dong pak," kata Jaenudin saat ditanya majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Dia mengatakan, saat Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jaenudin ada di lokasi bersama sejumlah temannya.

Namun, dia mengaku tidak memperhatikan dan baru sadar setelah tayangan video pada pemeriksaannya oleh Kepolisian diputar kembali.

"Waktu itu saya bilang, iya ya harus minta maaf tuh Pak Ahok, kalau mau diproses hukum proses aja," kata Jaenudin.

Lebih lanjut Jaenudin mengatakan, respons warga biasa saja setelah Ahok berpidato menyingung Surat Al-Maidah.

"Ya biasa-biasa saja. enggak ada (warga) yang marah," kata Jaenudin.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penistaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas