Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Independensi Saksi, Tim Penasehat Hukum Tidak Ajukan Pertanyaan

Menurut Humphrey, Hamdan Rasyid adalah pengurus MUI dan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Protes Independensi Saksi, Tim Penasehat Hukum Tidak Ajukan Pertanyaan
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Hamdan Rasyid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Penasehat hukum Ahok, Humphrey Djemat menilai saksi ahli Dr Hamdan Rasyid tidak independen karena keterangannya saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian sama dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.

Menurut Humphrey, Hamdan Rasyid adalah pengurus MUI dan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

Sementara yang dipersoalkan adalah mengenai pendapat dan sikap keagamaan MUI.

"Kalau beliau sebagai ahli, yang seharusnya independen tetapi berikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI termasuk yang disampaikan ketua MUI bagi kita ini jelas sesuatu yang tidak bisa diterma," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/22017).

Humphrey mengatakan pihaknya tidak akan mempersoalkan jika Hamdan Rasyid dihadirkan sebagai saksi fakta bukan sebagai saksi ahli.

Karena sebagai saksi ahli, saksi tersebut harus benar-benar independen dan tidak bisa disebut mendukung putusan MUI.

Humphrey mengatakan pihaknya tidak bertanya kepada Hamdan Rasyid sebagai protes atau tidak menerima kedudukan Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli.

Berita Rekomendasi

"Kalau sampai kita bertanya berarti kita mengakui saudara Hamdan Rasyid ini sebagai ahli, untuk itu kita dalam persidangan tadi berakhir dengan cepat karena dari penasehat hukum tidak ada satu kalimat bersifat pertanyaan," kata Humphrey.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan tim Penasehat Hukum Ahok mengenai independensi Hamdan Rasyid hanya kesimpulan sepihak.

Jaksa menilai kehadiran Haman Rasyid sesuai karena ada unsur yang bersentuhan dengan pidana.

"Sehingga dengan kehadiran ahli dari MUI sangat relevan di dalam persidangan perkara ini," kata Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas