Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Ahok Tolak Saksi Ahli dari MUI

Saksi lain yang telah lebih dulu memberikan keterangan kepada majelis hakim yakni dua nelayan Kepulauan Seribu dan seorang ahli

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tim Ahok Tolak Saksi Ahli dari MUI
capture
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepakat menolak Hamdan Rasyid jadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Humphrey Djemat, anggota tim penasihat hukum Ahok, mengatakan, mereka menolak Hamdan jadi saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) karena merupakan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hamdan sendiri mendapat giliran terakhir bersaksi dari empat saksi yang dihadirkan JPU. Saksi lain yang telah lebih dulu memberikan keterangan kepada majelis hakim yakni dua nelayan Kepulauan Seribu dan seorang ahli digital forensik.

"Yang bersangkutan merupakan anggota Komisi Fatwa MUI sehingga independensinya patut untuk dipertanyakan," ujar Humphrey usai sidang.

Atas hal tersebut, kata Humphrey, tim penasihat hukum menolak untuk mendengar keterangan Hamdan sebagai ahli, karena MUI merupakan pihak yang terkait dalam perkara ini, yaitu karena MUI telah membuat Pendapat dan Sikap Keagamaan yang dijadikan dasar dalam surat dakwaan kasus ini.

"Dimana, Komisi Fatwa merupakan salah satu komisi yang terlibat dalam pembuatan Pendapat dan Sikap
Keagamaan," bilang Humphrey.

Sementara itu, Hamdan yang ditemui di luar sidang memilih santai dengan sikap penasihat hukum Ahok yang menolaknya menjadi saksi ahli.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau ada pertanyaan, saya jawab. Kalau tidak ditanya, ya saya jawab," ucap Hamdan.

Dia mengakui statusnya sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI. Namun, katanya, hal itu bukan berarti dirinya akan menyampaikan kebohongan. "Pasti saya independen. Saya sebagai muslim takut pada Allah, nggak mungkin saya berbuat zolim pada siapapun," bilang Hamdan.

Dengan penolakan terhadap Hamdan, sidang hari ini pun berakhir. Rencananya, sidang selanjutnya akan dimajukan menjadi Senin (13/2/2017), atau dua hari sebelum Pilkada DKI Jakarta. (Gopis Simatupang)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas