Sakit Jantung, Penangguhan Penahanan Firza Husein Belum Tentu Dikabulkan
Kini, Firza telah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian belum tentu mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husein karena alasan sakit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi menyiapkan dokter khusus untuk mengawasi kondisi kesehatan Firza.
Kini, Firza telah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kan' ada dokter perempuan untuk mengawasi Bu Firza di sana," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Argo tak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan oleh Firza.
Tapi belum tentu dikabulkan, karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"Kalau penangguhan silahkan saja itu hak dia," kata Argo.
Sebelumnya, pengacara Firza, Dahlia Zein mengatakan kliennya mengalami penyempitan pembuluh darah dan penyakit jantung korener.
Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan Firza.
Saat ini, pengacara masih menunggu respon polisi apakah mengabulkan penangguhan atau tidak.