Djarot Minta Fadli Zon Baca Undang-undang
Permintaan tersebut ditanggapi bijak oleh pasangan Ahok pada pilkada DKI, petahana Djarot Saiful Hidayat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berakhirnya masa cuti Calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo untuk memperpanjang masa cuti Ahok.
Permintaan tersebut ditanggapi bijak oleh pasangan Ahok pada pilkada DKI, petahana Djarot Saiful Hidayat.
Djarot menjelaskan, seharusnya Fadli Zon membaca aturan dan undang-undang yang terkait dengan status Ahok.
"Itu kan ada aturannya ya, dibaca aturannya, undang-undangnya," ujar Djarot saat ditemui di Jalan Poncol Jaya, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Baca: Berstatus Terdakwa, Fadli Zon Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok
Ia membenarkan adanya undang-undang yang berisikan jika seseorang terdakwa sudah diputuskan hukuman selama 5 tahun maka statusnya akan non-aktif.
"Memang ada undang-undang mengatakan bahwa kalau ada dakwaan 5 tahun maka itu akan dinonaktifkan," jelas Djarot.
Oleh karena itu, ia meminta politisi Gerindra itu untuk mengikuti prosedur dan menunggu putusan pengadilan.
"Nah dakwaannya tuh harus tunggu dari pengadilan atau kejaksaan, jadi ikutin aja prosedurnya seperti apa," kata Djarot.
Ia pun mengaku masih belum mengetahui hasil putusan pengadilan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Kan masih belum (tahu) ya, 4 tahun atau 5 tahun, kita belum tahu, belum ada itu," tegas Djarot.
Lebih lanjut menurutnya, serahkan saja semuanya pada aturan yang berlaku.
"Jadi kalau menurut saya, kembalikan aja kepada aturannya," pungkas Djarot.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI berharap agar Mendagri memperpanjang status penonaktifan Ahok.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ia menganggap Mendagri diskriminatif.