Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat Bayi Tersangkut di Jala Pencari Ikan di Kali Bekasi

Saat jala itu ditarik dari tengah kali, tiba-tiba mereka dikejutkan dengan sesosok mayat bayi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mayat Bayi Tersangkut di Jala Pencari Ikan di Kali Bekasi
Wartakota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang warga terkejut bukan kepalang ketika hendak memancing ikan dia menemukan sesosok mayat bayi perempuan di Bendung Kali Bekasi, Margahayu, Bekasi Timur, Kamis (9/2/2017) pagi.

Apalagi, bayi yang tali pusarnya masih menempel di perut itu sempat terjaring jala warga saat menangkap ikan.

"Kita semua terkejut tahu-tahu ada bayi kecil ikut terjaring saat menangkap ikan," ujar Hamri (45) salah satu warga kepada wartawan pada Kamis (9/2).

Hamri mengatakan, saat itu dia sedang asyik memancing ikan di lokasi. Secara bersamaan, ada warga lain sedang mencari ikan dengan melempar sebuah jala ukuran sedang. Saat jala itu ditarik dari tengah kali, tiba-tiba mereka dikejutkan dengan sesosok mayat bayi.

"Dikira boneka kecil, pas dicek rupanya mayat bayi. Diperkirakan baru lahir karena tali pusarnya masih menempel di perut," kata Hamri. "Kondisi bayi sudah membengkak dan membiru," tambahnya.

Mengetahui kejadian itu, kata dia, warga lalu melaporkan hal ini ke Polsek Bekasi Timur untuk ditelusuri. Anggota yang tiba ke lokasi langsung mengevakuasi jenazah bayi malang itu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk keperluan penyelidikan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Timur AKP Kasran mengatakan, penyidik masih menggali keterangan saksi di lapangan. Diduga, kata dia, bayi malang itu dibuang oleh orangtuanya karena hasil hubungan gelap.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, pihaknya akan mengecek mengecek ke beberapa rumah sakit atau dokter yang menangani proses melahirkan untuk mencari identitas orangtua si jabang bayi. "Kasusnya masih diselidiki petugas," kata Kasran.

Apabila pelaku tertangkap, akan dijerat dengan Pasal 77 dan 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas