Pengacara GNPF Temui Wiranto Bahas Aksi 112
Ia mengatakan kepada Menkopolhukam, bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, selama tidak melanggar hukum.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ahli hukum yang juga merupakan advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Kapitara Ampera, menemui Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
Kepada wartawan usai menemui Wiranto, Kapitara Ampera mengaku sempat membahas rencana kegiatan tanggal 11 Februari (Aksi Damai 112) mendatang. Ia mengatakan kepada Menkopolhukam, bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, selama tidak melanggar hukum.
"Pak Wiranto juga setuju, tidak boleh melanggar aturan dan hukum," ujarnya.
Selain itu kepada Wiranto ia juga sempat membahas soal kedamaian, harmonisasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Permasalahan yang terjadi adalah kesejahteraan yang tidak merata, hanya kelompok tertentu saja yang mendapat kesempatan, sementara sisanya dipinggirkan.
"Kesejahteran untuk semua itu adanya persamaan perlakuan kepada seluruh umat manusia yang ada di Indonesia," katanya.
"Tetapi kalau satu dimarjinalkan, satu dibesarkan, itu tidak sejahtera. Itu ketidakadilan namanya," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, menurutnya Wiranto menyinggung soal Undang-Udang Dasar (UUD) 1945, yang juga mengatur soal kesejahteraan masyarakat, dan tidak ada yang boleh dipinggirkan.
"Konsep-konsep (itu) sudah tertuang dalam konstitusi. Selagi ini ada payung hukum, menjadi kewajiban penyelenggaran negara untuk mewujudkan," ujarnya mengulangi pernyataan Wiranto.