Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara GNPF Temui Wiranto Bahas Aksi 112

Ia mengatakan kepada Menkopolhukam, bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, selama tidak melanggar hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara GNPF Temui Wiranto Bahas Aksi 112
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Islam (GNPF-MUI) melakukan aksi mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Baduki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dengan terdakwa Ahok yang beragendakan mendengarkan putusan sela atau sikap dari Hakim atas eksepsi dari terdakwa serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ahli hukum yang juga merupakan advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Kapitara Ampera, menemui Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

Kepada wartawan usai menemui Wiranto, Kapitara Ampera mengaku sempat membahas rencana kegiatan tanggal 11 Februari (Aksi Damai 112) mendatang. Ia mengatakan kepada Menkopolhukam, bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, selama tidak melanggar hukum.

"Pak Wiranto juga setuju, tidak boleh melanggar aturan dan hukum," ujarnya.

Selain itu kepada Wiranto ia juga sempat membahas soal kedamaian, harmonisasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Permasalahan yang terjadi adalah kesejahteraan yang tidak merata, hanya kelompok tertentu saja yang mendapat kesempatan, sementara sisanya dipinggirkan.

"Kesejahteran untuk semua itu adanya persamaan perlakuan kepada seluruh umat manusia yang ada di Indonesia," katanya.

"Tetapi kalau satu dimarjinalkan, satu dibesarkan, itu tidak sejahtera. Itu ketidakadilan namanya," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Menanggapi hal tersebut, menurutnya Wiranto menyinggung soal Undang-Udang Dasar (UUD) 1945, yang juga mengatur soal kesejahteraan masyarakat, dan tidak ada yang boleh dipinggirkan.

"Konsep-konsep (itu) sudah tertuang dalam konstitusi. Selagi ini ada payung hukum, menjadi kewajiban penyelenggaran negara untuk mewujudkan," ujarnya mengulangi pernyataan Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas