Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bos Pandawa Group Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos Pandawa Group Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Gelar perkara atas Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Nuryanto berlangsung Jumat (10/2/2917).

"Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka (Salman)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (10/2/2017).

Argo mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima 15 laporan dari korban Pandawa Mandiri Group.

Penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan saksi pelapor, seorang saksi Ahli dari Kementerian Perdagangan.

Kemudian dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Argo mengatakan, kerugian dari penipuan mencapai Rp1,105 triliun.

Barang bukti yang telah diamankan polisi adalah dokumen berupa sertifikat nasabah Pandawa Mandiri Group, bukti transfer dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.

"Kerugian yang dicapai sebesar Rp 1,1 triliun," tuturnya.

Nuryanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Undang-undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucuian Uang.

Saat ini, polisi masih mencari keberadaan Nuryanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas