Mensos Khofifah Sambut Baik Vonis Mati Pembunuh Eno
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Eno
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap Eno Farihah (19).
Sebelumnya buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri ini menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh
Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24). Eno ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 silam.
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," ungkap Khofifah, Jum'at (10/2).
Menurut Mensos, apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia. Bagi keluarga Eno, kata dia, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.
Karenanya, wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati. Harapannya, lanjut Khofifah, vonis itu dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan perbuatan biadab dan keji serupa. Dengan demikian akan berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakangi," tuturnya.
Mensos menambahkan, semoga kedepan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.
Mei 2016 lalu, Mensos pernah menyambangi keluarga korban dan melakukan takziah ke makam Eno Farihah di Serang, Banten. Selain menyampaikan bela sungkawa, Khofifah juga memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.
Seperti diketahui, Ketua majelis hakim, M. Irfan Siregar, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Terdakwa lainnya yang masih di bawah umur, RAI (15), telah divonis 10 tahun penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 8 Februari 2017. (*)